7PMNEWS.ID, MANADO-Laurens Tirayoh sebagai Pemegang Kuasa dari Andris Posumah, pemilik tunggal lahan 10 hektar tanah di kawasan Paniki, Kecamatan Mapanget Manado (belakang Fresh Mart Paniki) segera melaporkan Kepala BPN Manado ke Direskrimum Polda Sulut karena pihak BPN telah sengaja mengeluarkan sejumlah sertifikat di lahan tersebut tanpa sepengetahuan Andris Posumah sebagai pemilik sertifikat yang sah dari kepemilikan tanah tersebut.
Loleng –mantan promotor kondang nasional itu – ketika dihubungi Rabu (1/10) di Manado, merasa keberatan dan merasa sangat dirugikan dengan BPN Manado yang dengan seenaknya mengeluarkan sejumlah sertifikat diatas lahan tanah milik sah Andris Posumah. Bukan hanya akan melaporkan ke BPN Manado ke Polda Sulut, tapi juga ke Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tindakan ceroboh yang dilakukan BPN Manado.
‘’Kami ingin Kepala BPN dan jajarannya yang dengan berani mengeluarkan sertifikat di atas lahan orang lain harus diproses hukum dan dipenjarakan karena tindakan ceroboh yang mereka ambil atas lahan tanah Andris Possumah,’’ ungkapnya lantang.
Dan Loleng mengakui sebelum melaporkan ke Polda Sulut, dia telah beberapa kali berkonsultasi dengan pihak berwajib dan pakar hukum yang menangani kasus-kasuh tanah besar dan mereka sepakat agar secepatnya melaporkan ke Polda untuk segera memprosesnya.
‘’Sebelumnya kami ada itikad baik ke pihak BPN Manado untuk segera membatalkan pengeluaran sertifikat di lahan kami. Tapi sama sekali mereka tidak menggubrisnya, jadi proses hukum adalah pilihan terbaik,’ ’ tegasnya.
Loleng lantas menceritakan kronologis asal muasal tanah yang menjadi hak milik sah dari Andris Posumah. Menurutnya, asal muasal tanah tersebut milik dari Maritje Tulus yang dihibahkan kepada Andris Posumah yang setia menjaga Maritje Tulus semasa hidupnya. Sempat diduduki oleh keluarga Maritje Tulus namun Adris Posumah lantas menggugat Perdata sehingga keluarlah putusan pengadilan Perdata No 244Pdt.2009/PN Manado, tanggal 2 Desember 2009. Amar putusan, berbunyi
1: Mengadili, mengambulkan sebangian,
2: Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat hibah tanggal 6 juni 1977 yang dibuat dihadapan Hukum Paniki Bawa: S.T. Runtukahu dan diketahui oleh Kepala Kantor Kecamatan Dimembe: H Kalesaran adalah sah dan mengikat menurut hukum,
3: Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sertifikat hak milik No 2/Paniki bahwa tahun 1970, atas nama: Maritje Tulus sudah menjadi hak milik penggugat, oleh karenanya Penggugat berhak untuk balik nama atas sertifikat hak milik No 2/Paniki Bawah, 1970 dari atas nama Maritje Tulus menjadi Atas Nama Penggugat Andries Posumah.
4: Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan dan pendudukan Tergugat atas tanah tersebut Adalah tidak sah, tanpa hak dan melawan hukum.
5: Menghukum kepada Tergugat dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar dari tanah tersebut dan mengosongkan beserta barang-barangnya, lalu segera menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman.
6: Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 201.000,- menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya, demikian diputuskan dalam permusyawaratan Pengadilan Pengadilan Negeri Manado, pada hari: Rabu, 25 November 2009 oleh Parlindungan Sinaga, SH sebagai Hakim Ketua bersama dengan I Gede Ketut Wanugraha SH dan Rika M Pandegiroth SH,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan mana diucapkan pada hari Rabu, 02 Desember 2009 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Maria R Pontoh,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Manado tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat. *
#pas m