Terobosan Dishub dan BKD Mitra Bayar Retribusi Pakir Pakai Aplikasi Qris

7PMNEWS.ID, RATAHAN-Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Keuangan Daerah (BKD), Bidang Retribusi Dana Bagi Hasil dan Pendapatan Daerah Lainnya, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah melakukan inovasi dengan melakukan pembayaran retribusi parkir menggunakan aplikasi Qris.

Aplikasi ini berlaku disemua lokasi parkir di daerah ini mulai dari ibukota Kabupaten, Ratahan hingga dipelosok kecamatan.

Bacaan Lainnya

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Mitra Mochtar Wantasen kepada wartawan, bahwa aplikasi ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu.

“Parkir tepi jalan menggunakan Qris ini, digagas oleh BKD dan Bank SulutGo dan pelaksananya oleh Dinas Perhubungan Mitra,” ujar Wantasen, Rabu (17/9).

Namun ditambahkannya lagi, untuk warga yang belum mempunyai aplikasi Qris, pengguna parkir tepi jalan dapat membayar retribusi secara manual.

Sementara itu, Kabid Retribusi Dana Bagi Hasil dan Pendapatan Daerah Lainnya, Jonly Ampow saat konfirmasi soal efektifitas pembayaran parkir melalui aplikasi ini menjelaskan bahwa dengan aplikasi Qris ini, dapat mencegah ‘kebocoran’ retribusi parkir menuju kas rekening daerah.

“Selain mencegah ‘kebocoran’ setoran retribusi parkir, juga mengajarkan masyarakat untuk melek teknologi digital,” ujar Ampow.

Ditambahkannya, aplikasi Qris ini juga sudah diterapkan pada beberapa dinas lainnya seperti Pariwisata, Kesehatan, Perhubungan dan Restribusi Olahraga untuk memudahkan pembayaran retribusi.

Bahkan menurutnya, sejak penggunaan aplikasi Qris ini, ada terlihat adanya peningkatan pendapatan di sektor retribusi sesuai data yang ada pada tahun 2021 baru mencapai 500 Juta setelah pada tahun 2022 ada peningkatan 600 Juta.

“Setelah penggunaan aplikasi Qris, untuk capaian target tahun 2024 sudah berjumlah 4,5 Miliar rupiah dan nantinya untuk target tahun 2025 ini dipatok 7,5 M rupiah,” kata Ampow.

Menurutnya target ini untuk memacu semangat kinerja pada dinas masing-masing yang akan mentargetkan capaian retribusi. *

 

#devie pondaag

(biro minahasa tenggara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *