DPRD Sitaro Sahkan Hasil Harmonisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

7PMNEWS.ID, SITARO-Tahapan penyusunan regulasi daerah di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mencatat langkah penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang hasil harmonisasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, setelah keluarnya SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 236 Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, didampingi Sekretaris Dewan, Masri Kasehung, SH. Prosesnya turut disaksikan oleh jajaran eksekutif, yakni Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Novia Tamaka, Asisten Administrasi Umum dr. Samuel E. Raule, serta Kepala BPKPD Sitaro Rolly Korengkeng.

Menurut Ketua DPRD Sitaro, Jhon Ponto Janis, keputusan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Hasil harmonisasi ini adalah bentuk kesepahaman antara Banggar DPRD dan TAPD, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sepanjang 2024,” ungkap Djon Ponto Janis.

Sebelumnya, rapat paripurna pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi agenda pembuka sebelum proses harmonisasi dilanjutkan. Dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi memberikan perhatian serius pada upaya memastikan keuangan daerah digunakan sesuai prinsip efisiensi dan kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan keputusan DPRD ini sekaligus menjadi dasar hukum untuk penyampaian dokumen ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara. Setelah memperoleh Nomor Registrasi (Norek), Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati Kepulauan Sitaro.

Ketua Dewan Djon Ponto Janis, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga transparansi.

“Setiap tahapan pengelolaan APBD harus bisa dipertanggungjawabkan, agar masyarakat yakin bahwa keuangan daerah dikelola dengan benar,” jelasnya.

Dengan tuntasnya harmonisasi dan pengesahan keputusan DPRD, maka Kabupaten Sitaro telah menuntaskan satu fase penting dalam siklus APBD. Tahapan berikutnya akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa hasil pertanggungjawaban benar-benar sejalan dengan visi pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. (mbi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *