Akal Bulus HWR Sembunyikan Limbah Hasil Olahan Tambang Ancam Masyarakat Ratatotok

7PMNEWS.ID, RARAHAN – Berbagai dugaan pelanggaran teknis pascatambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) makin ramai disorot. Temuan di lapangan memperlihatkan penataan pascatambang yang dinilai semrawut dan berpotensi merusak lingkungan, mulai dari top soil yang tercampur dengan overburden (OB), proses detoksifikasi yang tak sesuai standar, hingga pengelolaan limbah B3 yang diduga asal-asalan.

Ironisnya, ketika dimintai konfirmasi, Direktur PT HWR Gerry Mawuntu tak memberi jawaban. Kepala Teknik Tambang (KTT) Wimbuh Mahargya pun memilih bungkam.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, satu-satunya suara datang dari Adrianus Tinungki yang disebut sebagai Humas PT HWR. Namun bukannya menjelaskan, mantan Sekda Mitra itu justru melempar persoalan ke pihak lain.

“Ada instansi teknis yang berwenang menilai dan melakukan evaluasi, dalam hal ini Direktorat Teknik dan Lingkungan Kemen ESDM. Standar penilaian sudah diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 1827. Kalau ada yang menurut masyarakat atau terlihat tidak sesuai, silakan disampaikan ke Inspektur Tambang untuk diaudit,” ujarnya.

Pernyataan Tinungki itu justru menuai kritik dari pemerhati lingkungan. Menurut mereka, sikap tersebut menimbulkan kesan bahwa informasi dugaan pelanggaran PT HWR memang punya dasar.

“Kalau memang tidak benar, ya tinggal jawab saja bahwa semua sesuai aturan. Percaya diri saja. Kenapa malah mengalihkan ke pihak lain dengan alasan ada instansi teknis yang menilai? Itu justru menimbulkan kekhawatiran bahwa informasi yang berkembang ada kebenarannya. Kalau tidak, kan bisa langsung bilang hoaks atau keliru,” tegas pemerhati lingkungan Mitra, Kiki Suryadi.

Suryadi pun mendesak pemerintah bersama instansi terkait yang memiliki wewenang agar segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT HWR. “Kalau dibiarkan, masyarakat yang akan jadi korban,” katanya. (devi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *