7PMNEWS.ID, MANADO-Pemerintah Kota Manado yang diwaliki Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Kamis (17/7) di Wisma Bumi Beringin, Manado menyampaikan aspirasi dan kepentingan Kota Manado dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Di momen tersebut, Wawali Richard mengutarakan pentingnya memperbaharui dasar hukum Kota Manado yang saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara memiliki posisi strategis yang perlu ditegaskan secara eksplisit dalam kerangka hukum yang baru.
‘’Penegasan ini sangat penting untuk kepastian dalam pengelolaan wilayah, investasi, dan pelayanan publik,” tegas Wawali Richard.
Selain aspek administratif, Pemkot Manado juga mendorong agar karakter khas Kota Manado sebagai kota toleransi turut dicantumkan dalam RUU. Identitas Manado sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan kerukunan antar umat beragama dianggap sebagai kekuatan sosial-budaya yang perlu dilindungi dalam regulasi formal.
Wawali juga menyoroti pentingnya agar arah dan strategi pembangunan daerah, termasuk penguatan sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, perikanan dan kelautan, industri, serta perdagangan, tercermin dalam rumusan RUU.
“Revisi terhadap UU 29/1959 harus menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional. Kota Manado siap menjadi penggerak utama dalam pembangunan kawasan Indonesia Timur,” tambahnya.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Manado berharap agar masukan yang diberikan dapat menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang yang lebih relevan dan berpihak pada kemajuan daerah. (*/kres)