7PMNEWS.ID, AIRMADIDI – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan telah memerintahkan kepada Dinas Pemdes, Badan Keuangan dan Inspektorat agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal, pemanfaatan hingga pertanggung jawaban Dana Desa.
Bercermin dari penggunaan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh intansi terkait.
”Saya ingatkan sekali lagi, Dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya.” ujar Bupati.
Bupati Joune Ganda menyebutkan, sasaran dan tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
”Saya ingatkan Pemdes dan badan keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalagunaan” jelas Bupati.
Dia menuturkan, Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
Seperti diketahui Kabupaten Minahasa Utara, tahun anggaran 2025, sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, menerima pagu anggaran dana Desa sebesar Rp 98.50 miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki mengatakan dana yang sudah dicairkan sampai Juni 2025 adalah sebesar Rp 58,52 Miliar.
“Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar, ” jelas Carla.
Terlepas dengan dana desa, setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, dia akan mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
”Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum, ” pesan Bupati.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan.
”Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri, ” ujarnya.
Dia membenarkan dan mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelolah dengan benar.
(tian)