Sesuai Instruksi Bupati, Pemkab Minut Siap Laksanakan Isi Surat MenPANRB

7PMNEWS.ID, MINUT-Berdasarkan petunjuk  Bupati  J.E Ganda, SE, MAP, MM, MSi, surat MenPANRB siap dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Langkah penyesuaian terkait keluarnya surat MenPANRB bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah langsung ditindak lanjuti jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.

Bacaan Lainnya

Melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Minut, Yohanes “Obe” Katuuk SSTP, MAP, Sabtu (28/06) mengatakan bahwa saat ini secara teknis, sesuai dengan isi surat yang ada, sementara dipersiapkan bersama Kepala  Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) untuk penetapan TPP tahun 2026 yang disesuaikan dengan aturan.

“Sebagai bagian implementasi terkait percepatan dan penyederhanaan ini, kami sudah maksimalkan pembahasan penetapan TPP dan ketika selesai maka akan dibahas bersama TAPD dalam rangka singkronisasi dengan kemampuan APBD kita,” jelas Obe.

Sementara untuk hal yang lain yang tertera dalam surat MenPANRB, berdasarkan petunjuk bapak Bupati  sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Prinsipnya sesuai dengan arahan bupati, Pemkab Minut siap melaksanakan isi Surat MenPANRB sebagai bagian dari pembenahan struk Joune Ganda akan ditindaklanjuti dan mekanisme yang ada dalam tata kerja pemerintah,  yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” tutup Kaban.

Sebelumnya, Bupati Joune Ganda mengatakan pihaknya segera menyesuaikan dengan regulasi yang baru, dan meminta petunjuk tehnisnya dari kementerian secara detail di setiap tahapannya dan akan kita implementasikan di Minut, menyikapi keluarnya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai Langkah cepat optimalisasi dan mempercepat proses persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan instansi daerah bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.

(tian)

Pos terkait