7PMNEWS.ID, MINUT-Penegasan batas desa di Kabupaten Minahasa Utara menjadi sangat strategis dalam perancangan pembangunan. Hal ini berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintah di tingkat desa.
Hal itu terungkap saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Bupati Joune Ganda yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Minahasa utara, Ir.Novly Wowiling M.Si., dan Assisten I Pemkab minut, Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si., mengadakan Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Aula Lantai 3 Pemkab Minut, Selasa, (24/6).
Hadir dalam Sosialisasi Penegasan Batas Desa ini, Kadis PUPR Alfons Tintingon, Kepala Dinas PMD, Frederick Tulengkey serta seluruh camat dan Hukum Tua se-kabupaten Minahasa Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegasan batas desa dan peranannya dalam pembangunan daerah. Sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses penegasan batas desa, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dan dokumen-dokumen yang diperlukan, juga sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan penegasan batas desa.
Hal ini dapat membantu dalam proses penegasan batas desa yang lebih akurat dan efektif, dan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih terlibat dalam proses penegasan batas desa dan memahami pentingnya peranannya dalam pembangunan daerah sehingga bisa mengurangi konflik.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Sefferson Sumampow S.STP.,S.IP., M.SI, dalam laporannya menyoroti beberapa hal penting terkait penegasan batas desa dan progres pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan tersebut. Berikut adalah poin-poin penting dari laporan tersebut: Penegasan batas desa di Kabupaten Minasa Utara menjadi sangat strategis dalam perancangan pembangunan. Hal ini berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintah di tingkat desa.
“Banyak desa yang telah memasukkan proposal anggaran untuk kegiatan penegasan batas desa ke dalam Rencana Anggaran Belanja APBDES Tahun 2025, dengan total cakupan dari berbagai kecamatan. Dari 131 desa dan kelurahan di Kabupaten Minasa Utara, baru 9 desa yang telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pengumpulan dokumen agar tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan,” ujar Sefferson.
Ditemukan beberapa konflik batas antar desa, baik dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan. Penting bagi camat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Keterlambatan dalam pengumpulan dokumen menjadi isu utama yang harus segera diatasi oleh pemerintah desa dan kecamatan.
“Jika penyelesaian batas antar desa tidak dapat dilakukan, Bupati Minasa Utara memiliki kewenangan untuk menetapkan batas yang definitif. Kepala Desa dan Lurah diminta untuk segera berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini, dan tim dari pemerintah daerah akan mendampingi proses penegasan batas,” sebut Sefferson.
Sementara itu Bupati Minahasa Utara dalam sambutan yang dibacakan Assisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu menjelaskan atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati dan Wakil Bupati memberikan apresiasi atas inisiatif kegiatan ini yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa sangat diperlukan untuk menghindari konflik di antara masyarakat,” kata Mayuntu.
“Batas desa akan memberikan pembatas administratif antar desa yang ditentukan berdasarkan titik-titik koordinat. Dengan demikian, tata cara penetapan, penegasan, dan pengisahan batas desa harus mematuhi beberapa hal: Penetapan batas desa di darat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta rupa bumi dan dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum. Untuk batas desa di wilayah laut, berpedoman pada undang-undang pembentukan daerah dan peta laut, Batas desa hasil penetapan akan ditetapkan oleh bupati melalui peraturan bupati.
Sementara Sekda Novly Wowiling dalam arahannya menyampaikan akan berusaha menyelesaikan masalah ini. “Proyek batas desa mengalami kendala, namun tetap harus dilanjutkan hingga selesai. Komitmen pimpinan, termasuk Bupati, akan berupaya menyelesaikan batas desa secara tuntas, bukan hanya secara manual tetapi juga dengan menggunakan teknologi kekinian,” ujar Sekda Novly Wowiling.
Penggunaan titik koordinat dan teknologi drone untuk memvisualisasikan batas desa dengan lebih hidup dan akurat. Metodologi akan dilakukan di beberapa kecamatan dengan tiga cara pengukuran: manual, citra satelit, dan visualisasi drone.
(tian)