7PMNEWES.ID, MINUT – Lima Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di desa dilantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Senin (23/6), di Kantor Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD).
Pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat perangkat daerah dan para Asisten. Kelima penjabat yang dilantik menggantikan pejabat sebelumnya yang telah habis masa jabatan.
Sekda Wowiling menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan semangat kolaborasi dalam pemerintahan desa.
Saat menyampaikan arahan Bupati Joune Ganda, Sekda Novly Wowiling menegaskan jabatan Hukum Tua bukan semata-mata posisi administratif, namun merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.
“Sesuai arahan pak bupati, saya minta dan ingatkan para penjabat Kumtua yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di desa. Jangan jadi pemain tunggal. Libatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan dalam setiap program dan kebijakan,” tegas Sekda Wowiling.
Dia juga mengingatkan agar Kumtua tidak bersikap otoriter atau bekerja sendiri dalam pengambilan keputusan di desa.
Lebih lanjut, Wowiling meminta para penjabat untuk menjaga kondusifitas kerja di tengah-tengah masyarakat, optimalkan program kerja secara maksimal.
“Salah satu tugas yang prioritas adalah mengawal pelaksnaan keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) yang menjadi program kerakyatan pemerintah pusat, berjalan dengan baik,” pesannya.
Adapun lima penjabat yang dilantik, masing-masing :
1. Guntur Barnabas Rarun (Kumtua Desa Lihunu)
2. Jurine B. N Sepang (Kumtua Desa Rinondoran)
3. Saptono (Kumtua Desa Wawonian)
4. Akrim L Hasyim (Kumtua Desa Nain Tatampi)
5. Rudy Ponge (Desa Nain Satu )
“Ingat, jalankan tugas dengan baik, dan pelayanan rakyat wajib diutamakan,” pesan Wowiling.
(tian)