Dibawah Kepemimpinan AARS, Kota Manado Terima WTP 4 Kali Berturut-turut 

 

7PMNEWS.ID, MANADO– Pemerintah Kota Manado kembali mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2024.

Ini berarti Manado  dibawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakilnya Richard Sualang (AARS) untuk keempat kalinya secara berturut-turut mendapat penghargaan WTP.

Kepemimpinan AARS telah memasuki periode kedua, menjabat Walikota dan Wakil Walikota Manado pada tahun 2021 lalu.

Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang hadir pada  Acara Penyerahan LHP atas LKPD TA. 2024 di Kantor BPK Perwakilan Sulut Jalan 17 Agustus Manado.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 digelar di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulut .

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua (DPRD), Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Badan Keuangan Daerah se Kabupaten Kota se-Sulut.

Walikota Manado dalam hajatan ini didampingi oleh beberapa pejabat diantaranya adalah Wakil Walikota dr. Richard Sualang, Ketua (DPRD) Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes.,Apt., Sekretaris Kota dr. Steaven Dandel M.Ph., Inspektur Kota Judy Eduard ST MArs  dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Bart Assa S.T.,M.Sc.,Ph.D.

Mereka para Bupati/Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota, Ketua DPRD serta pejabat terkait  lainnya disambut Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyono S.E.,M.M. beserta jajaran, Senin (26/5).

“Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK. Dimana, penyerahan (LHP-BPK) ini merupakan rangkaian akhir dalam proses pemeriksaan,” tegas Mulyono kepada semua yg hadir dalam hajatan tersebut.

Menurut Mulyono, opini ini didasarkan pada empat kriteria, yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal.

”Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dalam amanah Pasal 23 e, Pasal 8 UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU 17 Tahun 2003. BPK memiliki kewajiban konstitusional melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke (DPRD) dan kepala Daerah,” pungkasnya.

(kresno doot)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *