Membawa Sajam dan Senjata Rakitan di Wilayah Pertambangan Ratatotok, Akan Segera Ditindak Kapolres Mitra

 

7PMNEWS.ID, RATAHAN–Penegasan tegas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, SIK M Han untuk para penambang di daerah Ratatotok Kabupaten Mitra sangat jelas dan harus ditaati seluruh penambang agar menghilangkan budaya membawa senjata tajam (sajam), senjata api rakitan.

Hal ini disampaikan Kapolres usai serah terima jabatan Kapolres lama Eko Sisbiantoro SIK di Mapolres Mitra, Senin (24/03).

“Tindakan membawa senjata tajan maupun senjata rakitan adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidanakan, ” ujar Sanjaya.

Ditambahkannya bahwa perbuatan tersebut diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun. *

 

Peliput: Vike Munaimbala

Biro Minahasa Tenggara

Pos terkait