Tersangka Penganiayaan Ditangkap Kapolsek Tombatu Sementara Manggoro di Kamar

7PMNEWS.ID, RATAHAN– Kasus penganiayaan yang menimpa korban Riko Ngongoloy (22) warga Desa Molompar Atas Jaga IV Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang terjadi Senin, (24/03) pukul 03.30 Wita, akhirnya pelaku tertangkap.

Peristiwa ini terjadi saat usai pesta miras yang dilakukan oleh tersangka dan korban yang keduanya sekampung di Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur malam itu.

Menurut penuturan korban kepada petugas kepolisian dalam laporan polisi menerangkan, bahwa tersangka KP alias Dimpo (21) warga Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur tersinggung saat dalam pesta miras bersama beberapa temannya.

Akibatnya, tersangka pulang mengambil samurai dan mendapati korban yang akan pulang kerumahnya dan langsung menganiaya korban.

Kepolisian Sektor Tombatu langsung bergerak cepat dengan mengendus tersangka dirumahnya dan menangkap KP alias Dimpo.

“Tersangka ditangkap saat sedang tidur terlelap dikamar rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Tombatu IPDA Feki Rondonuwu sembari menyatakan bahwa TSK sementara ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

Korban saat ini sementara dirawat di RS Mitra Sehat dan kemudian dirujuk di RS Prof Kandou Malalayang. *

 

Peliput: Vike Munaimbala

Biro Minahasa Tenggara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *